Eks Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar

Antara
Tim Kejari Subulussalam, Aceh, memeriksa dokumen dalam penggeledahan di Dinas Sosial Kota Subulussalam di Subulussalam. Foto: Antara/HO/Penkum Kejati Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Aceh, menetapkan eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsibantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin senilai Rp4,8 miliar. Selain S, jaksa juga menersangkakan DEP selaku konsultan proyek tersebut.

"Tersangka S selaku Kepala Dinas Sosial meminta tersangka DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp500.000 dan dua laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp500.000 sehingga total Rp1,5 juta," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, Selasa (10/8/2021).

Mayhardy mengatakan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program tersebut mencapai Rp4,8 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.

"S dan DEP ditetapkan tersangka setelah ada bukti kuat dugaan korupsi memotong dana bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Subulussalam. Masing-masing penerima dipotong Rp1,5 juta," katanya.

Dia mengatakan, program tersebut menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp19,35 juta.

Dari hasil pemeriksaan, biaya pembuatan rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban dibebankan kepada penerima bantuan, sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta. Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran, dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.

"Dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota," kata Mayhardy.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Ratusan Lansia dan Penyandang Disabilitas Kota Madiun Terima Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal