Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita dari pelaku (Istimewa)

LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).

Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.

"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal