Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap enam terduga pengedar narkoba di Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 156 gram sabu diamankan dari para pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas, Selasa (15/11/2022).

"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hadimas mengatakan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

"Berbekal dari laporan itu kamu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami amankan enam tersangka," kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

2 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal