Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id – Dua orang di Aceh ditetapkan sebagai tersangkakorupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp1,5 miliar lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh menetapkan status keduanya setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negara.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang dan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang.

“Penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019,” katanya, Rabu (10/3/2021). 

Jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp1,6 miliar lebih. Namun yang dicairkan hanya Rp1,5 miliar. Penyidik menemukan gambaran kerugian negara mencapai Rp577,2 juta serta sejumlah alat bukti.

“Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal