Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar

Inin nastain
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)

MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menentukan angka kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Utama (PDSMU). Jumlah kerugian negara tersebut sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.  

"Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara sebagai akibat dari kasus itu sebesar Rp1,9 miliar," kata Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, Rabu (10/3/2021).

Setelah mendapat angka kerugian hasil penghitungan dari lembaga berwenang, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. 

Lebih jauh Elan menjelaskan, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu pertimbangannya,  tersangka bersikap kooperatif. Artinya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung penyidik. Karena penyidik yang memiliki hak," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Tilap 90,7 Stok Gabah Milik Pemkab Cirebon

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal