DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum Jinayat

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Desakan ini muncul agar Qanun itu dapat disahkan pada akhir tahun ini.

"Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh itu telah kita finalkan dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR Aceh pada tiga pekan lalu, sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemeda ketika membentuk produk hukum, baik pembuatan qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub, wajib melakukan fasilitasi dengan Kemendagri sebelum dilakukan pengesahan," katanya.

Perubahan qanun jinayat itu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di daerah ini masih cukup tinggi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

4 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

27 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

27 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal