DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum Jinayat

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi rancangan revisi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Desakan ini muncul agar Qanun itu dapat disahkan pada akhir tahun ini.

"Tahapan perubahan qanun hukum jinayat Aceh itu telah kita finalkan dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR Aceh pada tiga pekan lalu, sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemeda ketika membentuk produk hukum, baik pembuatan qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub, wajib melakukan fasilitasi dengan Kemendagri sebelum dilakukan pengesahan," katanya.

Perubahan qanun jinayat itu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual di Aceh, mengingat angka kasus kekerasan seksual di daerah ini masih cukup tinggi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal