DPRA Desak Kemendagri Fasilitasi Rancangan Revisi Qanun Aceh Hukum Jinayat

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Dalam perubahan qanun itu, DPRA telah merumuskan pemberatan hukuman terhadap pelanggar, mulai dari dicambuk, denda hingga hukuman penjara," kata dia.

"Kami juga telah pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban, baik secara fisik maupun pemulihan nonfisik," katanya.

Iskandar melanjutkan, terdapat 12 pasal yang berubah dari qanun tersebut, yaitu pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 67.

Selain itu, juga dilakukan penambahan tujuh pasal, satu angka dan dua ayat, yakni Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 A, dan Pasal 51 B.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal