Diduga Korupsi Pembebasan Lahan, 3 Perangkat Desa Aceh Tengah Jadi Tersangka

Antara
Tiga perangkat desa di Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan (Antara)

Yovandi Yazid mengatakan tindak pidana korupsi diduga dilakukan para tersangka yakni pembebasan tanah milik desa oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan kanal PLTA Peusangan pada 2020.

Pembebasan tanah, kata dia, di antaranya lapangan voli dan sumur dengan nilai Rp428,68 juta. Pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20,68 juta. Serta ganti rugi tanah dan bangunan polindes Rp321,88 juta.

"Semua uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp809,77 juta. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

2 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

2 bulan lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

3 bulan lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

4 bulan lalu

Satroni Istri Orang Tengah Malam, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Digerebek Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal