Diduga Korupsi Pembebasan Lahan, 3 Perangkat Desa Aceh Tengah Jadi Tersangka

Antara
Tiga perangkat desa di Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan (Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tigas tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi pembebas tanah untuk pembangunan kanal pembangkit listrik tenaga air.

"Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim intelijen Kejari Aceh Tengah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, Senin (17/1/2022).

Yovandi menambahkan, tanah yang dibebaskan tersebut merupakan aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dia melanjutkan, ketiganya yakni Harisdian (58) yang merupakan Reje (kepala desa) Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, Busra (54), Bendahara merangkap Kepala Urusan Umum Kampung Pendere Saril, dan Karmia (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

57 tahun lalu

Satroni Istri Orang Tengah Malam, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Digerebek Warga

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Viral, Warga Aceh Tengah Antre Panjang hingga Bawa Jeriken ke SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal