Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan

Antara
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh Barat Daya. (Foto: ist)

"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk, masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh. ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk dan RW (36) warga Kecamatan Tangan - Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini. Mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.

Menurutnya, semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Semua dihukum sesuai putusan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

57 tahun lalu

Pilu! Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal