Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk Pelaku Zina dan Judi 

Erwin C Sihombing
Tim eksekutor dari Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga pelaku judi dan zina di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (20/8/2021). Foto: Kejati Aceh

BIREUEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi cambuk tiga terpidana perkara jarimah zina dengan anak, jarimah maisir (judi) dan jarima penyedia fasilitas judi. Eksekusi dilakukan di Halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (20/8/2021).

"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen," kata Kajari Bireuen, M Farid Rumdana.

Para pelaku tersebut yakni Zulman bin Basri dihukum 100 kali cambuk dan Fadhli bin Bakar, dihukum sembilan kali cambuk. Selanjutnya Razali alias Rali bin A Wahab dengan hukuman 20 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk selain disaksikan kajari turut dihadiri Bupati Bireuen A Gani dan sejumlah pejabat lainnya. Sebelum dieksekusi seluruh terpidana telah menjalani pemeriksaan medis terlebih dulu.

"Sudah diperiksa kesehatanya oleh dr Nur zalifah dan dibantu oleh perawat dari Puskesmas Kota Juang," ujar kajari.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Truk CPO Terobos Pembatas Pemeriksaan di Bireuen

57 tahun lalu

Jalan Lintas Bireuen–Aceh Tengah Masih Sulit Dilalui Kendaraan akibat Longsor dan Lubang

57 tahun lalu

Jembatan Bailey ke-10 Bireuen Rampung, Kendaraan Kembali Bisa Melintas

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Bireuen Hancur Diterjang Banjir dan Tertimbun Kayu Gelondongan

57 tahun lalu

Progres 60 Persen, Pembangunan Jembatan Bailey di Bireuen Rampung 4 Hari Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal