Dewan Pers Minta Satgas Antikekerasan Kawal Kasus Intimidasi 2 Jurnalis TV di Aceh

Kastolani Marzuki
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana. (Foto MPI).

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi berpakaian sipil yang mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi yang dilakukan berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.

Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.

“Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pers Tangani Empat Aduan Sengketa Pers di Bali, Salah Satu terkait Pemerasan

57 tahun lalu

IJTI dan PWI Kecam Intimidasi 2 Jurnalis oleh Pengawal Ketua KPK di Aceh

57 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Manajemen MNC Portal Bertemu Plt Gubernur Sulsel

57 tahun lalu

Bertemu Manajemen MNC Portal, Wali Kota Danny Paparkan Program Makassar Recover

57 tahun lalu

Terima Kunjungan Manajemen iNews, Wali Kota Pekanbaru Paparkan Visi Smart City Madani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal