Catat! Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah, Ini Alasannya

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Sirajul Fata (Antara)

Artinya,kata dia, uang yang disimpan oleh bendahara tidak boleh lebih dari Rp10 juta.

"Uang itu diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat," katanya.

Sirajul mengatakan, uang desa setelah ditarik dari bank, sehingga wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.

"Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal