Catat! Bendahara Desa Dilarang Simpan Uang Dana Desa di Rumah, Ini Alasannya

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat, Sirajul Fata (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Bendahara desa di seluruh wilayah Aceh Barat, dilarang membawa atau menyimpan uang dana desa di rumahnya. Hal ini menyusul insiden terbakarnya uang dana desa senilai Rp111,7 juta di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo.

"Seluruh bendahara desa di daerah itu, agar tidak menyimpan uang dana desa di rumah melainkan uang harus disimpan di brankas kantor desa," kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata, Jumat (7/7/2023).

Dia menambahkan, menyimpan uang dana desa di rumah merupakan bentuk pelanggaran.

"Penyimpanan uang desa di rumah oleh bendahara merupakan bentuk pelanggaran pengelolaan dana desa, pelakunya bisa diproses pidana jika dana desanya hilang di rumah," katanya.

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bendahara desa (gampong) hanya boleh menyimpan dana desa sebesar Rp10 juta, dan uang tersebut digunakan sebagai dana darurat saja.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal