Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar

Antara
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)

LANGSA, iNews.id - Tim tangkap buronanKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Salah satu buronan ditangkap saat bersembunyi atau ngumpet di pasar.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril mengatakan, kedua buronan itu adalah terpidana yang masuk DPO Kejati Aceh.

"Kedua DPO tersebut yakni  Nazarullah Akbar dan Maskurrullah. Keduanya merupakan DPO Kejari Aceh Tamiang dalam kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Syahril, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, mereka ditangkap di sebuah gudang serta kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Keduanya masuk DPO sejak 2016. Keduanya dihukum dalam perkara tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta subsidair dua bulan penjara," paparnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal