Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar

Antara
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melanggar Pasal 6 jo Pasal 31 Ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan keduanya, kata Syahril, berdasarkan informasi masyarakat. Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Langsa dan Maskurrullah ditangkap di sebuah gudang di Kota Langsa," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal