Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi Dana Koperasi Syariah

Antara
Tim gabungan dari Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. (Antara)

PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. Dia ditangkap setelah buron sembilan bulan.

"Terpidana atas nama Dona Sari Dewi yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, dia ditangkap di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3/2023) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

"Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu," kata dia .

Dia menambahkan, sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi untuk dieksekusi.

"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

8 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal