Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi Dana Koperasi Syariah

Antara
Tim gabungan dari Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. (Antara)

PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terpidana perkara korupsi dana koperasi Syariah. Dia ditangkap setelah buron sembilan bulan.

"Terpidana atas nama Dona Sari Dewi yang terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, dia ditangkap di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang pada Selasa (7/3/2023) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan.

"Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Padang sejak sembilan bulan yang lalu," kata dia .

Dia menambahkan, sejak perkara diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantau keberadaan Dona Dari Dewi untuk dieksekusi.

"Namun informasi yang kami dapatkan saat itu yang bersangkutan sering berpindah-pindah, hari ini setelah lokasinya dipastikan maka kami melakukan penangkapan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal