BANDA ACEH, iNews.id - Residivis yang baru seminggu keluar penjara kembali ditangkap usai mencurikotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata.
Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, identitas pelaku berinisial SF (33) warga asal Tangse, Pidie. SF Ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Minggu (8/10/2023).
"Penangkapan ini usai kami menerima laporan dari pengurus masjid," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya dalam penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV di masjid.
"Sebelum ditangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali," katanya.