Benar saja, pengurus masjid memergoki pelaku SF saat sedang berada dalam masjid. Ketika interogasi, pelaku SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponsel.
"Pengurus masjid memang sudah curiga dia pelakunya dan diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," katanya.
Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Saat pengurus masjid lengah, yang bersangkutan langsung kabur hingga akhirnya ditangkap.
Hasil pemeriksaan, pelaku SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta.
Pelaku SF ternyata residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, dia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.