Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

Antara
11 pelaku penyalahguna narkoba atau pemadat di Aceh Tengah, ditangkap polisi (Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap 11 tersangka pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu atau ganja

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

"Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka," kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).

Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).

"Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," katanya.

Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal