Bakar Motor Istri Pertama, Pria asal Nagan Raya Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap pria yang membakar motor milik istri pertamanya. (Foto: Antara/Ist)

Saat membakar motor milik istri pertamanya, ibu jari istri korban, turut terbakar.

“Terduga pelaku TRB diduga dengan sengaja telah membakar satu unit sepeda motor sehingga api juga membakar bagian tubuh ibu jari isteri pertamanya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan mudah membawa pelaku ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata dia, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal