Bakar Motor Istri Pertama, Pria asal Nagan Raya Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menangkap pria yang membakar motor milik istri pertamanya. (Foto: Antara/Ist)

ACEH BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial TRB (50) warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membakar motor milik istri pertamanya hingga mengenai jari korban.  

Pelaku ditangkap di rumah istri keduanya di kawasan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku kita tangkap karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istri pertama, dengan cara membakar sepeda motor isterinya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud Selasa, (28/2/2023).

Dia mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku diduga karena gara-gara pelaku meminta uang kepada istri pertamanya Siti Hajar, untuk pulang ke rumah istri kedua di Kabupaten Aceh Barat.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

2 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

2 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

2 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

2 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal