4,3 Kg Sabu yang Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Jaringan Aceh

Antara
Polda Sulawesi Tenggara membongkar jaringan sabu dari Aceh (Antara)

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM (24). Dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (30/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dia menuturkan setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

Setiadi membeberkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk dan menggeledah salah satu gudang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kita mendapatkan barang bukti yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal