4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Ditangkap Tim Kejaksaan

Antara
Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Sebelum dinyatakan bersalah,  Muib ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2017 di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, bersama seorang saksi yang sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.

“BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terpidana,” kata Muib, Selasa (29/11/2022).

Dia menambahkan, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Agus Jumaili yang berada di Krueng Cut,l.

“Terdakwa Sayuti mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari seorang saksi dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta,” katanya.

Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk Excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal