4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Ditangkap Tim Kejaksaan

Antara
Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

NAGAN RAYA, iNews.id - Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. Pelaku yang sudah buron 4 tahun itu bernama Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Senin (28/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib mengatakan, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017.

Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat Bulan serta denda sebesar Rp2 miliar, subsidair kurungan selama satu bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal