4 Kurir 106 Kg Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Antara
Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh. (Ilustrasi/Reuters)

PIDIE JAYA, iNews.id - Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

"Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA, FS dan JD," kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya. 

Tuntutan hukuman mati tersebut, kata dia, karena empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal