3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Aceh Tengah, Kerugian Rp1 Miliar

Antara
Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka korupsi alat permainan edukasi untuk TK dan PAUD. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) anak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Proyek itu senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengatakan ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan, serta RUS selaku PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Aceh terdapat kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata Yovandi, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, proyek pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah berlangsung pada 2019 dengan bersumber dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Proyek tersebut dipisahkan dalam dua bagian, yaitu APE Dalam dengan anggaran Rp2,4 miliar, serta APE Luar juga senilai Rp2,4 miliar.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume dari setiap pengadaan APE tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ, dan RUS sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga tersangka juga disebut berada di luar daerah.

"Kita akan panggil ketiga tersangka, proses pemanggilan akan kita percepat," kata Yovandi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal