2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan

Medi Arjuna
Kejari Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida (Medi Arjuna/MNC Portal))

Seperti diketahui AB Saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus yang berbeda.  Sementara itu tersangka KN belum datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan pihak kejaksaan telah melayangkan  surat panggilan sebanyak 3 kali. 

Atas kasus tersebut dua tersangka itu akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Menurut Syaifullah, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal