2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat Daya

Erdawati
Algojo Kejari Aceh Barat Daya mencambuk perempuan PSK. (FOTO: iNews/ERDAWATI)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko mengatakan, hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina. 

"Dari 10 orang yang kami rencanakan eksekusi cambuk, sembilan, alhamdulillah sudah kami laksanakan, satu orang belum,” kata Kajari Aceh Barat Daya.

Hukuman cambuk tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terpidana. Rasa sakit yang ditimbulkan oleh cambukan diharap dapat membuat terpidana takut mengulangi perbuatannya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Nataru, Pantai Indah Aceh Dipadati Pengunjung

57 tahun lalu

Harga Cabai Merah di Banda Aceh Makin Pedas Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Polda Aceh Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan

57 tahun lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, Ratusan Imigran Lemas

57 tahun lalu

BNN Aceh Gelar Tes Urine Dadakan untuk Sopir Bus, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal