2 PSK dan Pria Hidung Belang Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh Barat Daya

Erdawati
Algojo Kejari Aceh Barat Daya mencambuk perempuan PSK. (FOTO: iNews/ERDAWATI)

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang dihukum cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (28/12/2022) siang. Selain mereka, tiga orang juga dijatuhi hukuman cambuk karena dinilai terbukti melanggar Qanun Jinayat Maisir atau judi.

PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Perempuan PSK yang dihukum cambuk berinisial CN dan PR. Sedangkan dua pria hidung belang pengguna jasa PSK, berinisial AZ dan RE. PR dijerat dua pasal karena selain PSK, dia juga terbukti sebagai mucikari CN. Karena itu, PR mendapat hukuman cambul 109 kali.

Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan. Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.

SN yang merupakan mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya dijatuhi hukuman 23 kali cambukan. Saat eksekusi berjalan, SN terlihat beberapa kali meringis kesakitan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Nataru, Pantai Indah Aceh Dipadati Pengunjung

57 tahun lalu

Harga Cabai Merah di Banda Aceh Makin Pedas Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Polda Aceh Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan

57 tahun lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh, Ratusan Imigran Lemas

57 tahun lalu

BNN Aceh Gelar Tes Urine Dadakan untuk Sopir Bus, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal