Viral Detik-Detik Bocah Pemburu Telolet Tewas Terlindas Bus, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya 

Muhamad Fadli Ramadan
Klakson telolet di bus kembali memakan korban, kali ini adalah anak kecil asal Serang, Banten. (Foto: X)

Dalam Pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Apabila pengguna kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan suara klakson yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 bagi kendaraan roda dua.

Sementara bagi kendaraan bermotor beroda empat, mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral Kisah Deni Setiawan, Pekerja Migran di Taiwan yang Ubah Rasa Rindu Jadi Konten Komedi

4 jam lalu

Trisno Pas Band Kritis, Jalani Operasi Otak hingga Gagal Ginjal Kronis

4 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

5 jam lalu

Kebakaran Rumah di Bekasi, Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal