Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh

Muhamad Fadli Ramadan
Diketahui, praktik kendaraan ODOL dilakukan karena perusahaan jasa angkutan barang tidak ingin merugi dan beralasan menekan biaya operasional. (Foto: Dok)

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," ujar Irjen Agus seperti dilansir dari siaran pers Korlantas Polri, Senin (9/6/2025).

Pada masa sosialisasi, polisi akan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pengemudi truk ODOL. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan sesuai regulasi.

Setiap kendaraan yang terbukti kelebihan muatan dan dimensi, akan diberikan stiker serta surat peringatan, sehingga dapat dengan mudah diidentifikasi apabila kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran.

Polisi akan melakukan penindakan melalui Operasi Patuh 2025 yang akan berlangsung pada Juli mendatang. Pada masa ini tindak tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya tertera sanksi berupa denda paling banyak Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun. Sejumlah praktisi menyambut baik upaya ini dalam mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. Seluruh pengguna jalan merasa aman dan nyaman tanpa dihantui kecelakaan yang diakibatkan truk kelebihan muatan.

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata Darmaningtyas, pengamat transportasi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

57 tahun lalu

Siap-Siap! Uji Coba Penertiban Truk ODOL Dimulai 1 Juni 2026

57 tahun lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

57 tahun lalu

Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal