Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000
Advertisement . Scroll to see content

Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh

Senin, 09 Juni 2025 - 11:03:00 WIB
Tindak Tegas Truk ODOL, Pengamat Minta Pemerintah Kasih Insentif bagi Perusahaan yang Patuh
Diketahui, praktik kendaraan ODOL dilakukan karena perusahaan jasa angkutan barang tidak ingin merugi dan beralasan menekan biaya operasional. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil. Pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi," ucapnya. 

Menurut Akbar, banyak pengusaha angkutan telah berupaya menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar dan pengorbanan tidak sedikit. 

"Namun, kepatuhan seperti ini belum sepenuhnya dihargai secara nyata dan layak. Sejauh ini, apresiasi yang diberikan masih bersifat verbal dan belum disertai bentuk insentif konkret yang dapat meringankan beban atau mendukung kelangsungan usaha mereka," ujarnya. Truk ODOL

Bakal Didenda Rp24 Juta

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo menegaskan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Dalam aturan baru tertera sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta atau pidana penjara selama 1 tahun.

Seluruh pemangku kepentingan dilibatkan untuk menciptakan keselarasan dalam melakukan penindakan. Sebagai informasi, Zero ODOL akan dilakukan dengan sosialisasi sebagai tahap awal. Ini dianggap sebagai fase krusial sebelum pemberlakukan penindakan penuh terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut