Geger PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Wahyu Sibarani
PO Sembodo melaporkan Rian Mahendra ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama dengan MTI. (Foto: Instagram Rian Mahendra)

PT Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan proposal dan bussines plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan modal kerja

“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati dalam Akta Pendirian PT MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat untuk memberikan enam unit kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.

Bowo mengungkapkan Rian Mahendra menjanjikan setoran kepada PO Sembodo sebesar Rp50-60 juta per bulan untuk satu bus. Bahkan, Rian menawarkan Sembodo mengurus bagian keuangan PT MTI.

“Kami sebagai PO Sembodo mendapat fitnah. PO Sembodo dikatakan sebagai yang melanggar peraturan kesepakatan. Sehingga kami melakukan pelaporan, karena selain rugi materil, kita juga mengalami kerugian moril,” kata Olive T Jozsef, komisaris PO Sembodo.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Bus PO Haryanto Terguling di Tol Batang Tewaskan 3 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal