Cara Perpanjang STNK Online lewat SIGNAL
Kini perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu antre di kantor SAMSAT.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi.
3. Verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan swafoto.
4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP dan tautan verifikasi.
5. Login kembali ke aplikasi.
6. Tambahkan data kendaraan menggunakan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
7. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
8. Isi alamat pengiriman dokumen fisik.
9. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
10. Pantau status transaksi dan pengiriman dokumen melalui aplikasi.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain perpanjangan tahunan, kendaraan juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Pada proses ini, plat nomor kendaraan akan diganti dan kendaraan wajib menjalani cek fisik.
Berikut syaratnya:
* KTP asli dan fotokopi.
* STNK asli.
* BPKB asli.
* Hasil cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
* Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
* Menyiapkan biaya administrasi dan pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan (per tahun 2026) meliputi:
* Penerbitan STNK motor: sekitar Rp100.000.
* Penerbitan STNK mobil: sekitar Rp200.000.
* Plat nomor motor: sekitar Rp60.000.
* Plat nomor mobil: sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
* Balik nama BPKB motor: sekitar Rp225.000.
* Balik nama BPKB mobil: sekitar Rp375.000.
* PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis kendaraan.