Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Dani M Dahwilani
Mengetahui syarat perpanjang STNK motor dan mobil, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta biaya lebih awal agar proses berjalan lancar. (Foto: Ilustrasi/AI)

2. KTP Asli dan Fotokopi

KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Pastikan membawa dokumen asli dan salinannya.

3. BPKB Asli dan Fotokopi

Beberapa kantor SAMSAT masih meminta BPKB sebagai syarat tambahan. Ada yang hanya meminta fotokopi, namun sebagian lainnya mewajibkan dokumen asli. Sebab itu, pemilik kendaraan disarankan membawa keduanya agar proses perpanjangan berjalan lancar.

4. Menyiapkan Biaya Perpanjangan

Selain dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan administrasi.

Berikut rincian biaya yang umumnya dikenakan:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
* SWDKLLJ motor: sekitar Rp35.000.
* SWDKLLJ mobil: sekitar Rp143.000.
* Biaya administrasi motor: sekitar Rp25.000.
* Biaya administrasi mobil: sekitar Rp50.000.

Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga nilai jual kendaraan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
12 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
1 tahun lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Motor
1 tahun lalu

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Jadi atau Belum, Selain ke Dealer Bisa Klik Aplikasi Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal