Bus Baru Pasang Klakson Telolet, Apakah Garansi Hangus?

Dani M Dahwilani
Penggunaan klakson telolet marak digunakan bus pariwisata dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), apakah garansi hangus? (Foto: IG Explore Bus Lovers)

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan klakson telolet marak digunakan bus pariwisata dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ini dilakukan untuk memberikan hiburan pada penumpang dan pengguna jalan lain. 

Tapi, banyak yang menggunakannya pada bus baru. Apakah itu akan menghanguskan garansi?

CSP Training Manager PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), Imam Sujono mengatakan, penggunaan klakson telolet tidak dilarang. Namun, pemasangannya harus sesuai dengan arahan produsen agar tidak menghanguskan garansi dan tidak mengorbankan sistem keamanan bus.

Seperti diketahui, klakson telolet membutuhkan dorongan angin untuk menghasilkan suara yang diinginkan. Pada bus, angin yang tersimpan dalam kompresor ditujukan untuk sistem pengereman sehingga dilarang ditambahkan perangkat lain.

"Kalau secara teknis ya, asalkan sesuai dengan standar ini mau ditambahkan tangki (kompresor) sendiri pun enggak ada masalah. Secara teknis ya, yang penting tekanannya sesuai dengan tekanan sistem," ujar CSP Training Manager DCVI, Imam Sujono saat ditemui di Tangerang Selatan, Senin (3/1/2025).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 jam lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 bulan lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

2 bulan lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

3 bulan lalu

Kabel Semrawut Bikin Tiang Listrik Roboh hingga Timpa Bus di Mangga Besar Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal