Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Dani M Dahwilani
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)

Dukungan serupa datang dari CEO Stellantis Brand House Indonesia Tan Kim Piauw. Dia menilai insentif ini akan mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.

"Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan Kim Piauw.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen menghadirkan berbagai model kendaraan listrik melalui brand Citroën dan Leapmotor. Brand Leapmotor rencananya akan diperkenalkan lebih luas dalam ajang GIIAS 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan insentif fiskal tetap diberikan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kendaraan listrik.

Dia menjelaskan, pembebasan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari strategi mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. Selain itu, pengecualian dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal