Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Dani M Dahwilani
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan ini dipastikan tetap berjalan meski ada aturan baru pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di Ibu Kota saat ini masih nol persen.

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyambut positif langkah tersebut. Dia menilai kendaraan listrik menjadi solusi di tengah harga bahan bakar minyak yang fluktuatif.

"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujar Santiko di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Kejar Daya Tempuh Jauh, Pabrikan Otomotif Berlomba Kembangkan Motor Listrik Pintar

57 tahun lalu

Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal