Sebaliknya, penjualan mobil ICE justru mengalami penurunan dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diproyeksikan mencapai kisaran 19 hingga 20 persen.
Namun, perubahan kebijakan pajak daerah turut menjadi perhatian. Mulai 1 April 2026, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan insentif kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
Para pelaku industri menyarankan agar pemerintah daerah menerapkan tarif pajak progresif guna menjaga momentum pertumbuhan EV. Kendaraan listrik dengan harga di atas Rp500 juta dapat dikenakan tarif lebih tinggi, sementara di bawah Rp300 juta sebaiknya mendapat tarif lebih rendah.
Di sisi lain, plug in hybrid electric vehicle (PHEV) dinilai berpotensi menjadi solusi transisi dari kendaraan konvensional ke listrik murni. Teknologi ini memungkinkan penggunaan mode listrik untuk aktivitas harian di dalam kota, namun tetap didukung mesin berbahan bakar untuk perjalanan jarak jauh.
Kondisi tersebut dinilai relevan dengan Indonesia, terutama dalam menjawab ketimpangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Dengan fleksibilitas tersebut, PHEV dianggap layak mendapatkan tambahan insentif.