Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?

Muhamad Fadli Ramadan
Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi. (Foto: Dok/iNews.id)

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kendaraan hasil konversi adalah bengkel yang melakukan konversi.

“Sebelum bisa digunakan, kendaraan hasil konversi akan dipastikan laik jalan oleh Kementerian Perhubungan bahwa kendaraan itu sudah memenuhi syarat keselamatan,” kata Budi saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan semua prosedur yang diperlukan untuk konvesi sudah dijalankan sepenuhnya. Sementara untuk masalah yang terjadi di masa mendatang merupakan tanggung jawab bengkel konversi.

“Jadi bengkel konversi ini akan berlaku seperti pabrikan. Mereka bisa me-recall kendaraan yang telah dikonversi jika dirasa ada masalah,” ujar Budi.

“Dalam regulasi kan sudah ada persyaratan, sertifikasi, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. Kemudian dari Kemenhub mengecek integrasi sistem, performa kendaraan tadi secera keseluruhan,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga BBM Terancam Naik, Davigo Dukung Pemerintah Percepat Adopsi Motor Listrik

57 tahun lalu

Konversi Mobil Listrik di Indonesia, Chery Kucurkan Rp100 Miliar

57 tahun lalu

Gelar EV Conversion Race 2024, PLN Dorong Konversi Kendaraan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Anak Muda di Aceh Berhasil Konversi 7 Motor Listrik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal