Kendaraan Konversi Listrik Rusak Siapa yang Bertanggung Jawab, Apa Ada Garansi?

Muhamad Fadli Ramadan
Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi. (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah mendorong akselerasi kendaraan listrik. Salah satunya dengan mengizinkan kendaraan konvesional dikonversi ke kendaraan listrik.

Langkah ini seiring dengan telah keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tetang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan. Ini kemudian dilanjutkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeluarkan regulasi konversi.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Caranya dengan mengubah mesin kendaraan lama menjadi motor penggerak dan ditanamkan baterai.

Siapa yang boleh melakukan konversi kendaraan listrik? Kemenhub mengungkapkan konversi dilakukan di bengkel yang telah tersertifikasi Dirjen Kemenhub. Ini berkaitan dengan keselamatan dan legalisasi kendaraan yang telah dikonversi.

Kendaraan konversi juga harus melalui uji tipe dari Kemenhub untuk memastikan dapat beroperasi dengan normal oleh bengkel konversi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga BBM Terancam Naik, Davigo Dukung Pemerintah Percepat Adopsi Motor Listrik

57 tahun lalu

Konversi Mobil Listrik di Indonesia, Chery Kucurkan Rp100 Miliar

57 tahun lalu

Gelar EV Conversion Race 2024, PLN Dorong Konversi Kendaraan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Anak Muda di Aceh Berhasil Konversi 7 Motor Listrik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal