Hindari Polisi, Viral Taksi Melintang Terjebak di Jalur Busway hingga Bikin Macet

Muhamad Fadli Ramadan
Media sosial dihebohkan dengan penampakan video yang memperlihatkan Taksi Blue Bird melintang di jalur Transjakarta. (Foto: Instagram Warga Jakbar)

Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan lajur khusus yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasar 287.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Melihat hal tersebut, warganet dibuat geram dengan pengemudi Taksi BlueBird yang dirasa hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan, netizen heran mengapa taksi tersebut menerobos jalur TransJakarta, padahal di jalur biasa terlihat lancar.

“Di ujung mau naik ke fly over roxy arah mau ke grogol emang ada polisi terus di sana soalnya sering bgt pada lewat jalur busway.. kadang heran padahal lagi gak macet tapi tetep aja pada lewat situ,” kata @jul***.

“Makin ke sini makin ngaco aja sopirnya, klo engga ugal2an yaa melanggar peraturan,” tulis @ade***.

“Padahal mending kena tilang daripada akhirnya tanggung jawab benerin mobil, bisa jd dipecat juga,” ucap @aju***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Taksi Online yang Viral Ngamuk di Tol JORR Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan

57 tahun lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal