Sebagai informasi, jalur TransJakarta merupakan lajur khusus yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasar 287.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan pribadi yang menerobos jalur TJ atau busway bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”
Melihat hal tersebut, warganet dibuat geram dengan pengemudi Taksi BlueBird yang dirasa hanya memikirkan diri sendiri. Bahkan, netizen heran mengapa taksi tersebut menerobos jalur TransJakarta, padahal di jalur biasa terlihat lancar.
“Di ujung mau naik ke fly over roxy arah mau ke grogol emang ada polisi terus di sana soalnya sering bgt pada lewat jalur busway.. kadang heran padahal lagi gak macet tapi tetep aja pada lewat situ,” kata @jul***.
“Makin ke sini makin ngaco aja sopirnya, klo engga ugal2an yaa melanggar peraturan,” tulis @ade***.
“Padahal mending kena tilang daripada akhirnya tanggung jawab benerin mobil, bisa jd dipecat juga,” ucap @aju***.