Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir taksiGreen SM berinisial RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta. Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak menahan sopir taksi tersebut.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri menambahkan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," tuturnya.
Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.