Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polisi tidak menahan sopir taksiGreen SM berinisial RRP meski telah menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta di pelintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Sopir taksi tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 karena dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materi.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Meski RRP berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap sopir taksi berada di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materi. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," katanya.
Gefri menjelaskan, peristiwa tertempernya taksi Green SM dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line merupakan dua kejadian berbeda.