Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39:00 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan
Taksi Green SM ringsek usai tertabrak KRL Commuter Line (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi tidak menahan sopir taksiGreen SM berinisial RRP meski telah menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta di pelintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Sopir taksi tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 karena dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materi.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Meski RRP berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap sopir taksi berada di bawah lima tahun penjara.

“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materi. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," katanya.

Gefri menjelaskan, peristiwa tertempernya taksi Green SM dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line merupakan dua kejadian berbeda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut