Pembayaran iuran asuransi ini dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Apabila Anda terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% hingga jatuh tempo. Oleh karena itu, SWDKLLJ merupakan sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan saat Anda berkendara.
Fungsi dari SWDKLLJ adalah sebagai asuransi kecelakaan, namun perlu diketahui bahwa tidak semua pihak yang mengalami kecelakaan akan menerima santunan dana tersebut.
Penerima asuransi ini adalah korban kecelakaan, misalnya jika Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau pejalan kaki, korban tersebut yang berhak mendapatkan santunan.
Namun, klaim asuransi harus diajukan oleh korban ke lembaga Jasa Raharja. Jadi, jika Anda sendiri yang mengalami kecelakaan tanpa melibatkan pihak lain, Anda tidak dapat melakukan klaim.