Tak Bayar Tilang Elektronik, 247 STNK di Lubuklinggau Diblokir

Dede Febriansyah
Polres Lubuklinggau memblokir 247 STNK. (Ilustrasi)

LUBUKLINGGAU, iNews.id  -  Polres Lubuklinggau memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan lantaran pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi setelah dikenakan tilang elektronik.

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, total jumlah pelanggar yang sudah dikirim surat tilang oleh pihaknya mencapai 334 pelanggar.

"Yang kami kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi, maka kita blokir," kata AKP Agus Gunawan, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Agus, dalam aturannya setelah dilakukan penilangan tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka dilakukan blokir.

"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari, maka langsung blokir, ketika mau jual nanti baru akan ketahuan, mereka bisa membukanya namun harus melunasi tunggakan tilang dulu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditikam OTK, Pria di Lubuklinggau Tewas Bersimbah Darah di Pelukan Istri

57 tahun lalu

Demo di DPRD Lubuklinggau, 5 Pelajar Ditangkap Bawa Batu dan Cairan Gatal

57 tahun lalu

Atap Canopy Bank di Lubuklinggau Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal