Apa Arti SWDKLLJ pada STNK? Berikut Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Tahukah Anda apa arti SWDKLLJ pada STNK? Rupanya masih banyak orang yang tidak mengetahui arti dari SWDKLLJ dan alasan mengapa harus membayarnya setiap kali melakukan perpanjangan STNK.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah komponen pajak tahunan yang tercantum di STNK. SWDKLLJ biasanya ditempatkan di urutan ketiga setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Besarannya bervariasi untuk setiap kendaraan. Namun, untuk STNK baru, keterangan ini diganti dengan SW-Jasa Raharja.
Namun, keduanya memiliki makna yang sama, di mana SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sementara SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Dana yang Anda bayarkan akan disalurkan ke BUMN, yaitu Jasa Raharja.
SWDKLLJ sendiri merupakan bentuk asuransi yang akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan biaya asuransi yang ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai lembaga pengelola dana yang Anda bayarkan setiap tahunnya.