3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Dani M Dahwilani
Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus yang harus diketahui pemilik kendaraan saat akan balik nama. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Terdapat 3 fakta BBN mobil dihapus harus diketahui pemilik kendaraan. Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Namun, masih ada beberapa komponen pajak yang masih harus dibayar pemilik kendaraan. Dilansir dari website resmi Humas Polri, berikut 3 fakta BBN mobil dihapus:

1. Ringankan pembeli mobil bekas

Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.

2. Komponen pajak yang masih harus dibayar

Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
18 hari lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

31 hari lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

2 bulan lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

3 bulan lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal