Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). (Foto: Binti Mufarida)

Menurut Yusril, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Polri maupun Kejagung. Karena itu, dia mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.

"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ujarnya.

Namun, Yusril mengatakan, karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini.

"Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata dia.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mensesneg Ingatkan Hotman Paris soal Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden

3 hari lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

3 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

3 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal